Polisi Belum Terima Laporan Fredrich yang akan Adukan KPK

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Polri memastikan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari tersangka Fredrich Yunadi yang ingin mempolisikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Hingga saat ini, belum terima (laporan polisi dari Fredrich), belum masuk," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018.

Fredrich yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sebelumnya mengklaim sudah melaporkan Basaria dan Febri ke Polisi. Namun, ternyata hal tersebut dibantah oleh aparat kepolisian.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Iqbal menjelaskan, apabila sudah menerima laporan pihaknya akan terbuka dengan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan diterima oleh Bareskrim Polri.

Tetapi, Iqbal menekankan setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah atau dipelajari terlebih dahulu untuk menemukan apakah memang mengandung unsur pidana atau tidak. "Bila ada laporan kami terima, kami akan lakukan veirifikasi ketika ada unsur pidana kami proses," ucap Iqbal.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Fredrich Yunadi sebelumnya, mengancam akan melaporkan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah ke polisi. Ancaman itu dilakukan Fredrich lantaran dirinya merasa difitnah oleh kedua orang itu dengan menyebutkan telah 'merekayasa' rekam medis dari terdakwa korupsi e-KTP Novanto.

Ketika itu, Fredrich masih sebagai kuasa hukum dari Novanto. Dia akan melaporkan Basaria dan Febri ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan dirinya belum mengetahui niatan kliennya memperkarakan Basaria dan Febri. Menurut Refa, apa yang disampaikan Fredrich saat berniat melaporkan kedua orang itu di luar domainnya.

Terkait pelaporan itu, Refa mengaku belum berkoordinasi dengan Fredrich. Meskipun begitu, Refa tidak akan sepakat dengan yang dipikirkan oleh Fredrich.

"Kalau pun koordinasi saya pun tak bersedia karena itu bukan bagian tugas saya," ujar Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya