Usut Kasus Suap, KPK Akan Periksa 46 Eks Anggota DPRD Sumut

Pelantikan DPRD Sumut. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Satria Lubis/Medan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan penerimaan hadiah atau praktik suap oleh anggota DPRD Sumatra Utara dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketua PAN Sumut Dipolisikan Gegara Tendang Sekretarisnya

Rencananya, pada akhir Januari 2018 nanti, penyelidik KPK akan memeriksa 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap 46 mantan anggota legislatif itu adalah pengembangan dari perkara yang telah menyeret tujuh mantan anggota DPRD Sumut tersebut ke dalam penjara.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

"Iya benar, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pada akhir Januari nanti," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat, 19 Januari 2018.

Meski begitu, Febri enggan berspekulasi apakah puluhan mantan anggota dewan tersebut diduga turut menerima gratifikasi dari Gatot atau tidak. Dia mengaku, belum bisa berbicara banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh tersangka yaitu, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya