Ulama Terbitkan Fatwa Haram Bom Bunuh Diri

Suasana Halte Kampung Melayu pasca ledakan bom, Kamis (25/5/2017). Akibat ledakan bom bunuh diri ini 16 orang menjadi korban.
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside

VIVA – Pemerintah Pakistan menerbitkan fatwa, Piagam Pakistan, untuk melawan aksi sektarianisme, ekstremisme dan terorisme.

5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

Melansir dalam dailypakistan, Sabtu, 20 Januari 2018, fatwa yang telah diumumkan langsung oleh Presiden Pakistan Manoon Hussain itu diyakini sebagai langkah tepat untuk menunjukkan citra positif Pakistan ke seluruh dunia.

"Ini sebuah tekad bulat Pakistan untuk mengakhiri ekstremisme dan terorisme," ujar Menteri Luar Negeri Pakistan Khawaja Muhammad Asif.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Disebutkan, fatwa itu berisi 1.829 ketentuan, dan salah satu poin pentingnya adalah keputusan haram terhadap aksi bom bunuh diri yang telah disetujui oleh 1.800 ulama.

Bom bunuh diri dianggap bertentangan dengan semangat Islam. "Tindakan melancarkan perang atas nama jihad hanya dapat diprakarsai negara. Mereka yang memaksakan sudut pandang mereka, dapat ditindak negara," tulis media tersebut.

Ini Sosok Hassan Yousef yang Tinggalkan Islam dan Membelot ke Israel

Indonesia Sejak 2004

Sementara itu, di Indonesia. Mengutip dari laporan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Di tanah air telah ada fatwa mengenai terorisme sejak tahun 2004, yang diambil lewat Ijtima ulama dan rapat komisi fatwa.

Dalam putusannya, fatwa ini menyebutkan terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Atas itu, diputuskan juga bahwa hukum melakukan teror dan jihad adalah haram, baik itu dilakukan perorangan maupun negara.

"Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb)," tulis Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya