Ridwan Kamil Curhat Berat Hati Lepas Status PNS

Cagub Jabar Ridwan Kamil (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Ridwan Kamil akan menjadi salah satu calon gubernur yang bersaing di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat. Maju jadi cagub, pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga siap melepas status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

'Akan Istikharah', Kode Keras Iwan Bule Siap Maju di Pilkada Jabar

Emil saat ini tercatat sebagai PNS dosen di Sekolah Arsitektur, perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Urusan administrasi sudah dilakukan, surat pengunduran diri sudah diajukan tinggal tunggu disetujui," kata Emil di Pendopo Kota Bandung Jawa Barat, Sabtu 20 Januari 2018.

Ridwan Kamil Teratas, Airin-Desy Ratnasari Kejutan di Pilkada Jabar

Status PNS memang harus mengundurkan diri bila mencalonkan sebagai kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Mundur dari PNS, Emil mengaku berat hati. Hal ini mengingat profesi dosen juga melekat erat di keluarga.

Ridwan Kamil: Covid-19 Penyakit Orang Kota

"Dengan berat hati, karena ayah saya dosen, ibu saya dosen, status hukum saya juga dosen, menunggu disetujui oleh pihak berwenang," ujarnya.

Emil juga mulai hari ini sampai Pilkada Jabar selesai tak akan tinggal di Pendopo Bandung. "Kami berjumpa dengan pintu pendopo dan hari ini juga kami akan berpisah dengan pintu pendopo. Insya Allah rumahnya sudah sangat - sangat nyaman," tuturnya.

Dalam aturan UU Pilkada, pasal 7 ayat 2, PNS termasuk wajib mundur bila maju mencalonkan kepala daerah. Selain PNS, ada anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, dan pejabat BUMN, BUMD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya