PKS Perjuangkan Larangan LGBT di Panja RUU KUHP

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR masuk materi isu lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT dan perzinahan. Sejumlah fraksi dalam Panitia Kerja RUU KUHP diisukan mendorong isu agar LGBT diloloskan  

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan sejak awal, pihaknya komitmen dan konsisten menentang LGBT. Penting perjuangan larangan LGBT agar tak diloloskan menjadi salah satu pasal dalam RUU KUHP.

"Kami sejak awal konsisten dengan sikap penolakan perilaku LGBT. Penolakan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama agar terhindar dari perilaku yang merusak dan tak beradab," kata Jazuli dalam keterangannya, Sabtu, 20 Januari 2018.  

Jazuli mengingatkan, perilaku LGBT tak sesuai dengan nilai agama dan Ketuhanan. Dia menegaskan, Indonesia adalah negara dengan berdasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

"LGBT jelas bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan dan agama manapun serta merendahkan fitrah manusia yang beradab," tutur Anggota Komisi I DPR tersebut.

Kemudian, larangan LGBT adalah yang membedakan budaya Indonesia dengan negara lain. Menurut dia, ada batas nilai kesopanan, kesusilaan, adat istiadat yang menjadi acuan dan pedoman di Indonesia.

Bagi Jazuli yang mewakili PKS, mengkampanyekan perilaku LGBT adalah budaya haram dan bertentangan.

"Untuk itu kami akan mendorong dan berjuang sekuat tenaga agar LGBT by law dinyatakan sebagai perbuatan terlarang di Indonesia," jelas Jazuli.

36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengungkapkan dinamika pembahasan perilaku LGBT  dalam RUU KUHP di DPR. Dia menyebut ada lima partai yang mendorong itu.

"Di DPR juga tengah dibahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," kata Zulkifli saat berbicara di hadapan ibu-ibu dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 20 Januari 2018. Namun dia tidak menyebut rinci partai apa saja yang menyetujui.

Terbuka dan Bebas! 5 Negara Ini Terkenal dengan Kebebasan Seksualnya yang Tinggi
Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024