Bos Aquamarine Penyuap Panitera Divonis 2,4 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Direktur Utama PT Aquamarine Divine Inspection, Yunus Nafik, divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yunus juga diganjar hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Putusan itu diberikan, karena majelis hakim menyatakan Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, senilai Rp425 juta.

Pemberian uang itu, agar majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd kepada Aquamarine Divindon Inspection.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rustiono membacakan putusan terdakwa Yunus Nafik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 22 Januari 2018.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Yunus dianggap tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih miliki tanggungan keluarga, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi.

Yunus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Merespons vonis itu, Yunus mengaku menerimanya. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya