Baleg DPR: Soal Single Mux Belum Ada Titik Temu

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • Pixabay/Gadini

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menyampaikan, hingga kini Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran belum menemui kesepakatan. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa DPR telah menyetujui sistem single mux--konsep penyiaran operator multiplekser tunggal.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

"Saya juga menyampaikan klarifikasi bahwa sampai sekarang RUU Penyiaran belum sampai pada titik temu," kata Firman ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 23 Januari 2018.

Firman mengatakan Baleg ingin sebuah UU memberikan suatu keterjaminan keadilan kepada masyarakat, termasuk dunia usaha. Sedangkan konsep single mux dinilai tidak menjamin keadilan itu.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

"Badan Legislasi juga melihat bahwa demokrasi penyiaran itu harus dijaga, harus ditumbuhkembangkan, bahkan jangan dikendalikan," ujar Firman.

Dia mengingatkan dengan single mux ini maka otomatis sebuah lembaga baru akan dibentuk untuk mengontrol frekuensi. Hal ini katanya tidak sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang tidak ingin ada penggemukan lembaga negara.

ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

"Pak Jokowi ini kan sedang benah-benah. Banyak lembaga-lembaga yang tidak menguntungkan itu tidak ada manfaatnya untuk kepentingan negara dibubarkan. Itu akan menghambur-hamburkan anggaran. Lembaga baru ini juga akan bergantung pada APBN," kata politikus Partai Golkar ini.

Firman mengaku sudah melakukan pendekatan kepada lembaga penyiaran swasta untuk mencari solusi bersama. Menurutnya perlu ada norma baru yang dihadirkan dalam RUU ini, yakni konsep hybrid.

"Yang adil adalah bagaimana menyiasati adalah win-win solution, mengambil norma baru di dalam UU ini, yakni hybrid. Hybrid ini adalah gabungan dari single mux dan juga multimux. Sehingga swasta masih terus bergerak," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya