Menkumham Sebut Pelarangan LGBT Masih Akan Dibahas

Ilustrasi kelompok LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Cathal McNaughton

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan sikap pemerintah terhadap RUU KUHP khususnya soal aturan isu LGBT. Ia mengatakan memang akan ada pelarangan terhadap LGBT, tapi detailnya akan diatur lebih lanjut.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Memang justru ada pelarangan tapi apanya. Tapi tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina)," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.

Ia menegaskan persoalan pemidanaan LGBT nantinya akan diatur dengan baik. Hal ini juga akan dibawa ke dalam rapat. Termasuk soal perlunya mengatur pembatasan usia pemidanaan.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Beberapa fraksi minta batasan usia dihapuskan. Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua MPR,  Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima partai yang setuju LGBT dimasukkan dalam perundang-undangan. Dia tak menyebut partai apa saja yang dimaksud. Hal yang pasti, partai yang ia pimpin, Partai Amanat Nasional, menolak.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

"DPR juga bahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," ujar Zulkifli

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024