Politisi Nasdem: Perbuatan Cabul di Kamar Tak Perlu Dipidana

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA - Perluasan pidana asusila di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tengah menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan persoalan ini, termasuk soal lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT masih dibicarakan secara hati-hati di Komisi III.

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

"Masyarakat Indonesia secara umum, kemudian umat Islam dan umat agama lain, mereka ini ingin menghendaki agar masalah LGBT ini masuk ke KUHP dan itu menjadi pidana umum. Kemudian ada pihak berseberangan yang menghendaki persoalan itu tidak boleh masuk ranah pidana umum, jadi itu adalah persoalan pribadi," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Taufiqulhadi mengatakan sebelumnya yang sudah disepakati adalah pemidanaan terhadap orang dewasa yang berhubungan seksual di luar nikah kepada anak di bawah 18 tahun. Baik yang sejenis maupun tidak.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

"Nah, ini ada permintaan perluasan, perluasan itu bahwa di atas 18 tahun bisa dikenakan pidana. Dan dipisahkan lagi untuk yang sejenis ini harus disebutkan itu adalah homoseksual. Nah, ini kita lagi bicarakan hal itu secara hati-hati di Panja," ujarnya.

Menurut dia, banyak yang berpendapat praktik cabul termasuk homoseksual di depan umum perlu dipidana. Hukumannya diusulkan adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Banyak yang berpendapat bahwa kalau ini di depan umum, praktik homoseksual itu adalah berlangsung di depan umum secara terbuka seperti pesta seks dan sebagainya kemudian diviralkan, maka itu harus dipidana. Hukumannya maksimal 9 tahun. Tetapi kan belum final," kata Taufiqulhadi.

Sementara jika dilakukan di ruang privat seperti rumah dan sebagainya, Taufiqulhadi sendiri menilai hal itu tak perlu dipidana. Namun, soal ini harus dirumuskan secara hati-hati.

"Kalau dilakukan tidak di depan umum atau di kamarnya, artinya secara tidak terang-terangan, ya maka itu tidak bisa dipidana. Walaupun dia ini adalah disergap di kamarnya misalnya, diketahui di dalam kamarnya, itu tidak bisa dipidana. Menurut saya kemudian kalau digrebek itu tidak bisa dipidana," kata dia.

Sebelumnya, DPR diberitakan ingin memperluas pemidanaan terhadap perbuatan asusila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk pemidanaan terhadap lesbian, gay, biseksual dan transeksual atau LGBT.

"Nah DPR akan memperluas pemidanaan itu agar berlaku juga kepada hubungan sejenis kepada orang dewasa, baik itu lesbian dan homoseksual," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Kemudian DPR juga ingin mempidanakan orang-orang yang dianggap memamerkan kemesraan di publik. Menurut Bambang, hal ini tidak sesuai dengan adat budaya yang ada di Indonesia.

"DPR mengusulkan tentang kemesraan di publik dipamerkan di publik maka dapat dikenakan pidana, karena merusak budaya dan hukum agama kita," ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya