KPU: Penunjukkan Pejabat Gubernur Kewenangan Kemendagri

Ilustrasi warga tengah mencoblos.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Dua perwira tinggi Polri diusulkan menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Pengusulan dua jenderal aktif ini untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah saat Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan.

'Akan Istikharah', Kode Keras Iwan Bule Siap Maju di Pilkada Jabar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan hal tersebut memang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu fungsi pemerintahan, bukan fungsi KPU. Jadi bagi kami itu diserahkan sepenuhnya kepada Kemendagri," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.

Ridwan Kamil Teratas, Airin-Desy Ratnasari Kejutan di Pilkada Jabar

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban Kemendagri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Hal ini meski kepala daerah maupun wakilnya ikut bertarung dalam Pilkada.

"Dan untuk memastikan para pejabat dari instansi terkait tetap netral," ujarnya.

Nasdem Jagokan Sahrul Gunawan untuk Menangkan Pilkada 2020

Mengenai kekhawatiran berbagai pihak bila dua jenderal polisi yang diusulkan menjadi pejabat gubernur tidak netral, hal tersebut harus diawasi bersama.

"Karena meski dia hanya Plt tapi juga terikat pada norma norma. Dia sebagai pejabat di daerah itu yang bisa dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran Pilkada," jelasnya.

Terkait persoalan ini, Kemendagri mengusulkan Irjen Muhammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin menjadi pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Bila usulan diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada 2018 akan digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya