Wiranto Tak Ragu Tangkap Jenderal Pj Gubernur Tak Netral

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) saat jumpa pers.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta publik tak mengkhawatirkan masalah pengusulan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur. Dua jenderal itu masih sebatas diusulkan dan menunggu keputusan Presiden.

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja

Jika memang disetujui Presiden, jenderal-jenderal itu tetap harus patuh pada peraturan perundang-undangan. Begitu juga andai mereka ditengarai tak netral dalam pilkada, pastilah dapat dihukum atau disanksi.

"Kalau tidak netral, ditangkap saja; kalau tidak netral nanti diusut," ujar Wiranto ketika ditanyai seputar pengusulan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2018.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Para jenderal polisi itu, katanya, akan diambil sumpahnya lebih dahulu sebelum menjadi penjabat gubernur. Maka mereka sekaligus melakukan pelanggaran sumpah jika menunjukkan sikap tidak netral saat menjabat.

Para penjabat gubernur juga ditunjuk dengan tugas memastikan pilkada serentak 2018 berlangsung lancar. Salah satunya ditunjukkan dengan ketiadaan keberpihakan unsur pemerintah daerah terhadap pasangan calon tertentu.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

"Mereka-mereka ini punya misi untuk mengamankan pilkada, bukan untuk berpihak, tetapi harus netral," ujarnya.

Bukan Pelaksana Tugas

Dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengoreksi bahwa mereka sesungguhnya diusulkan menjadi pejabat gubernur.

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri. Dan sepertinya sedang diusulkan saja," ujar Sumarsono ketika dihubungi pada Kamis, 25 Januari 2018.

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018.

Pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Artinya ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya