DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

Ilustrasi Partai Demokrat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan Partai Demokrat lolos pada tahapan verifikasi faktual di tingkat Dewan Pimpinan Pusat. Proses verifikasi itu setelah KPU menskors waktu pemeriksaan selama dua jam karena harus menunggu kelengkapan dokumen terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di kepengurusan.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Akhirnya syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sudah terpenuhi," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu 28 Januari 2018.

Viryan menyatakan, diskorsnya waktu verifikasi ini karena menunggu tiga kader Demokrat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan KTA ke KPU langsung.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Sejak siang tadi, baru 35 yang menyerahkan kelengkapan dua syarat itu saat verifikasi faktual. Sementara tiga kader sisanya belum bisa hadir dengan berbagai alasan. Padahal dalam dokumen yang diunggah dalam Sipol KPU, keterwakilan perempuan Demokrat telah memenuhi syarat yakni 38 orang menjadi pengurus DPP.

"Kami mengapresiasi komitmen dari DPP Demokrat yang berusaha sungguh - sungguh untuk menghadirikan pengurusnya," kata dia.

Usai Putusan MK, Jokowi Beri Pidato di Kediaman Ma'ruf Amin

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan, alasan ketiga kadernya yang tak bisa hadir. Namun dengan berbagai upaya, partainya telah meminta kader yang belum hadir segera mengirim kelengkapan syarat seperti yang diminta KPU.

Selain itu, ia menyatakan, kelengkapan syarat ini terus dimonitor pada pengurus daerah yang juga diverifikasi faktual oleh KPU. "Ketua Umum meminta kami untuk kerja - kerja politik yang tuntas. Sehingga kami bisa kerjakan yang lain lagi." (mus) 

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019