PKS Lolos Verifikasi Faktual KPU

KPU lakukan verifikasi faktual terhadap PKS, Senin, 29 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum hari ini melakukan verifikasi faktual terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan institusinya melakukan verifikasi terhadap tiga hal.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Pertama, terkait dengan kepengurusan DPP PKS. Kedua, terkait dengan keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di kepengurusan DPP PKS, dan ketiga terkait dengan keterangan domisili kantor DPP PKS.

"Untuk dua hal pertama tadi, yaitu kepengurusan maupun keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan yang kami gunakan ukuran adalah SK Kemenkum HAM tentang kepengurusan DPP PKS," kata Hasyim di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Terkait dengan persyaratan verifikasi surat domisili kantor, kata Hasyim, KPU juga sudah melakukan pemeriksaan atas dua dokumen administratif, yaitu surat keterangan domisili dari kecamatan dan surat pernyataan domisili kantor dari pengurus DPP PKS.

"Surat tersebut menerangkan gedung ini yang beralamat di Jalan TB Simatupang No. 82 sebagai gedung kantor DPP PKS yang digunakan untuk kepentingan pemilu sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2019. Oleh karena itu, untuk status domisili kantor kami nyatakan sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, verifikasi kepengurusan DPP PKS dilakukan dengan cara mencocokan identitas baik Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jajaran nama pengurus yang terdaftar di dalam SK Kemenkum dan HAM tentang Kepengurusan DPP PKS.

"Untuk verifikasi faktual kepengurusan sudah kita saksikan bersama ada Presiden PKS atau yang umumnya disebut dengan Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum, ketiga-tiganya sudah kami periksa KTA dan KTP oleh karena itu kepengurusan kami nyatakan sudah memenuhi syarat," kata Hasyim.

Terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan di dalam kepengurusan DPP Partai PKS, kata Hasyim, total jumlah pengurus yang terdaftar di dalam SK Kemenkum HAM ada 76 orang. Dari 76 orang pengurus tersebut, kata Hasyim, terdapat 26 orang perempuan yang masuk dalam jajaran pengurus DPP PKS.

"Kalau dalam hitungan 30 persen itu, dari 76 pengurus harus ada minimal 23 perempuan. Tadi sudah kami cocokan identitas baik KTA dan KTP 23 pengurus perempuan dengan SK Kemenkum HAM juga sudah sesuai, dengan demikian kami nyatakan sesuai dengan verifikasi," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Hasyim, KPU telah menetapkan bahwa DPP PKS sudah memenuhi syarat verifikasi faktual. Dengan demikian, ia menyatakan PKS sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Berdasarkan tiga kategori itu tadi, baik itu kepengurusan, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan sebagai pengurus, dan surat domisili kantor kami nyatakan sudah selesai dilakukan verifikasi terhadap DPP PKS dan kami nyatakan sudah memenuhi syarat," kata Hasyim yang disambut tepuk tangan seluruh jajaran DPP PKS yang hadir di kantor PKS. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya