Polemik Jenderal Jadi Pj Gubernur, Tjahjo Siap Kena Sanksi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan penjabat sementara gubernur dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan. Namun dia tetap menghargai jika ada perbedaan pandangan terkait usulan tersebut.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

"Dasar hukum yang kami punya clear, kok," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Tjahjo menjelaskan, salah satu aturan yang membolehkan jenderal aktif menjadi penjabat gubernur adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, dua perwira polisi yang akan menjadi penjabat gubernur itu pun tak perlu mengundurkan diri.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

"Ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah kementerian dan lembaga bisa diusulkan," ujarnya.

Tjahjo juga yakin usulan tersebut tak melanggar Undang-undang Kepolisian. Dia mengaku memang banyak perbedaan penafsiran terkait aturan hukum penjabat gubernur dari polisi. Namun hal itu pernah dilakukan di Pilkada 2017 lalu.

Manuver Politik Pj Gubernur NTB Hingga ‘Dipelototin’ Bawaslu

"Sudah lah. Kalau bicara hukum macam-macam, banyak. Kita hargai. Kita enggak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi saya menyampaikan pengalaman sudah," kata Tjahjo.

Tak ada kaitan dengan partai

Mengenai adanya anggapan bahwa Pemerintah tak netral dalam menempatkan penjabat gubernur, Tjahjo menegaskan, penunjukan dua jenderal aktif tak berkaitan dengan partai politik. Diketahui, Tjahjo merupakan kader PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu 2014.

"Ini enggak ada sangkut pautnya dengan partai. Saya tahu bahwa saya orang partai, tapi saya memisahkan. Ini enggak ada paket atau apa dari partai," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo saat menjawab pertanyaan soal adanya komentar PDIP untuk mempertimbangkan kritik dan masukan masyarakat terkait penjabat gubernur. Tjahjo akan menerima semua masukan, tapi dia juga tetap berpegangan kepada aturan hukum.

"Semua kritikan itu betul. Saya enggak menyalahkan, tapi kami mengusulkan juga dasar hukumnya ada. Saya siap kena sanksi kalau saya salah," ucapnya.

Selain itu, Tjahjo menegaskan dirinya netral dalam Pilkada Serentak 2018. Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai Mendagri.

"Saya kan menempatkan posisi sebagai pembantu presiden ya saya harus netral. Ya wajarlah orang mau curiga karena Mendagri orang partai, tapi selama tiga tahun alhamdulillah saya bisa melaksanakan dengan baik," ujar Tjahjo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya