- twitter @TMCPoldaMetro
VIVA - Pengusulan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menuai pro dan kontra. Badan Pengawas Pemilu menyatakan segera mengecek apakah kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.
"Sampai sekarang makanya kami lihat, apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Slipi, Jakarta Barat, Senin, 29 Januari 2018.
Fritz menyebut, hingga kini belum ada satu pun kajian yang membahas mengenai hal ini. "Kami sedang mengkaji, bisakah polisi aktif menjadi Plt gubernur," ujar Fritz.
Mengenai korelasi antara penjabat gubernur dari kepolisian dengan tingkat kerawanan dalam pelaksanaan pilkada, Fritz enggan mengomentarinya. Dia belum bisa menilai kebijakan penunjukan polisi itu sudah tepat atau tidak.
"Tanya Pak Mendagri kalau itu," kata Fritz.
Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri dikabarkan akan menjadi penjabat gubernur. Mereka adalah Asisten Operasi Irjen Pol M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumut.