PPP Terancam Tak Lolos, Djan Cs: Peringatan Keras ke Romi

Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan terancam tak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilih Umum. Faktor penyebabnya karena KPU belum bisa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPP Yogyakarta yang dikuasai kubu PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

"Betul itu. Pihak kami yang kendalikan kantor tersebut sesuai penggunaannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal kubu Djan Faridz, Sudarto, saat dihubungi, Jumat, 2 Februari 2018.

Dia menegaskan selama ini memang pihak PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy alias Romi tak punya kepengurusan di Yogyakarta. Saat ini, DPW PPP Yogya dipegang Ketua, yang dijabat Muhammad Yazid dan Imam Ghazali Ssebagai sekretaris.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

"Artinya secara de facto, pihak Muktamar Jakarta yang berhak menggunakan kantor DPW Yogyakarta. Digunakan untuk kegiatan kepartaian DPW, PAC se Yogyakarta," lanjut Sudarto.

Menurutnya, dalam konflik dualisme PPP, Romi tak boleh egois. Jika terus dipaksakan maka yang dikorbankan adalah Partai berlambang Kabah yang terancam tak ikut pemilu.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

"Ini peringatan keras ke Romi dan kawan-kawan. Jangan egois dan mau menang sendiri. Terbukti ini korbankan PPP tak bisa lolos verifikasi faktual," tuturnya.

Kemudian, ia mengingatkan Romi lagi agar bisa berkomunikasi dengan baik. Karena pihaknya mengancam akan terus menduduki kantor DPW PPP tanpa batas waktu.

"Kami akan terus di sana, karena kami berhak. Ini peringatan sudah kami lakukan jauh-jauh hari," tuturnya.

Baca Juga: PPP Terancam Tak Ikut Pemilu

Mengacu pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai peserta Pemilu 2019 harus lolos 100 persen di tingkat Provinsi. 75 persen tingkat kabupaten, kota dan 50 persen tingkat kecamatan. Bila tidak memenuhi syarat tersebut maka partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.

"Ya pastilah. Kalau tingkat provinsi ya iyalah, berarti kan tidak memenuhi 100 persen kepengurusan tingkat provinsi," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat di hubungi, Kamis, 1 Februari 2018.

Punya Waktu

KPU belum bisa melakukan verifikasi faktual DPW PPP Yogyakarta. Namun, PPP masih mempunyai waktu memperbaiki hingga tanggal 3 Februari 2018.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Pondok Gede, Arsul Sani mengakui tim verifikasi faktual KPU tidak bisa memasuki kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yogyakarta. Karena kantor DPW PPP Yogyakarta diduduki kelompok masa dari kubu, Djan Faridz.

"Ya pada saat KPU Yogya datang ke Kantor DPW ada sekelompok orang bukan pengurus DPW Yogya yang sah memblokade kantor, sehinga KPU tidak bisa masuk untuk lakukan verifikasi faktual," kata Arsul saat dihubungi, Kamis, 1 Februari 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya