PKS: Putusan MK Bukan Tiket DPR Lemahkan KPK

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Panitia Khusus angket KPK di DPR tetap tidak boleh melemahkan lembaga KPK. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang mengesahkan keberadaan Pansus angket itu.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," kata Hidayat, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Hidayat mengakui MK punya kewenangan secara konstitusional dalam mengeluarkan putusannya itu. Karena itu, dia berharap DPR dan KPK sama-sama menjalaninya berdasarkan koridor hukum saja.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Itu yang tentu juga menjadi hal yang penting adalah rakyat kan juga mengawasi DPR. Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan, misalnya atau tak berbasis bukti, atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga pada DPR," ujar dia.

Hidayat juga berharap dicabutnya beberapa usulan seperti Dewan Pengawas dan sebagainya adalah murni karena Pansus tak ingin memperlemah KPK. Bukan karena Pansus melunak karena alasan politis.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Jadi kalau kemudian Pansus itu mencabut beragam usulan yang tadi dinilai akan melemahkan kemudian menjadi tidak melemahkan, berarti Pansus mendengar apa yang menjadi kritik maupun kekhawatiran dari PKS dan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, untuk usulan Dewan Pengawas, Pansus memang belum akan merekomendasikan langsung hal itu, meskipun ada usulan di internal Pansus. Sehingga pengawasan lembaga penegak hukum masih tetap di Komisi III. (ase)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018