Bertatap Muka, Pengacara SBY Cecar Kuasa Hukum Setya Novanto

Didi Irawadi Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Sekjen Partai Demokrat dan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono, Didi Irawadi Syamsudin adu mulut dengan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.

Mimpi Jakarta LavAni Hattrick Juara Proliga

Didi mendesak Firman membuktikan adanya pernyataan Mirwan Amir soal SBY, namun Firman menolak menjawabnya.

Firman mengatakan, Mirwan Amir dihadirkan oleh para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kepentingan untuk pembuktian. Kaitan dengan pertanyaan JPU KPK soal siapa yang dimaksud pemenang Pemilu, ia mengatakan pertanyaan tersebut memang ada.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Pertanyaan-pertanyaan itu berkembang. Ini proses masih jalan," kata Firman di Jakarta, Sabtu 10 Februari 2018.

Menurut dia, dalam sebuah pengadilan yang milik publik, maka terdapat interpretasi dan konstruksi, sehingga harus diuji baik dari JPU maupun majelis hakim.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Pelaporan Pak SBY, tentu akan menimbulkan impresi pada saya. Saya hormati, tetapi mohon hormati proses peradilan," kata Firman.

Didi pun merespons dengan segera. Ia meminta Firman menjelaskan soal kebenaran Mirwan Amir pernah menyebut dan mengaitkan partai pemenang Pemilu mengintervensi dalam kasus E-KTP.

"Bukankah ini melebar? Apa maksudnya, karena saya tak mendengar saudara Mirwan Amir katakan intervensi partai pemenang Pemilu," kata Didi pada kesempatan yang sama.

Firman lalu mengatakan, posisinya saat ini sebagai terlapor. Karena itu, akan ada waktunya ia menjelaskan soal pernyataan Mirwan Amir dalam kaitannya partai pemenang Pemilu 2009.

"Di kalimat dakwaan ada kalimat yang mirip ditanyakan mas Didi. Jadi, nantilah. Saya kan, posisi dilaporkan. Kalau saya jelaskan pada pers, nanti saya dituduh fitnah lagi. Biarkan proses hukum natural. Normal saja. Nanti sabar," kata Firman.

Didi menimpali dan menuding Firman tak memiliki jawaban atas pertanyaannya. Ia meyakini, apa yang disampaikan Mirwan berbeda dengan pernyataan Firman di luar persidangan.

"Harus dijawab, enggak usah nunggu nanti," kata Didi.

Namun, Firman bersikukuh menolak menjawab pertanyaan Didi. 

"Nanti gampang, ada hak jawabnya juga," kata Firman.

Sebelumnya, Firman menyebutkan proyek e-KTP menurut saksi, dikuasai pemenang Pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun saksi yang dimaksud adalah mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir. Dia dikenal sempat satu kubu dengan mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang kini akhirnya pindah ke Partai Hanura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya