Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum mencatat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah masih didominiasi oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik pada pilkada 2018.

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, untuk calon yang diusung parpol, baik di tingkat pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota, yang sudah diterima oleh KPU berjumlah 441 paslon dan yang ditolak berjumlah 2 paslon. Sedangkan untuk jalur perseorangan berjumlah 128 paslon dan ditolak sejumlah 2 paslon.

"Fenomena ini menggambarkan parpol masih cukup dominan dalam mencalonkan paslonnya di pilkada 2018," ujar Ilham saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan oleh Perludem dengan tema Persiapan dan Antisipasi Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Serentak 2018.

MK Sebut Perubahan Ambang Batas Parlemen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Terkait hal ini, Ilham Saputra menilai penyebab sulitnya paslon perseorangan menyusul hal itu karena persyaratan yang harus dipenuhi lebih berat dibanding parpol.

"Persyaratan untuk paslon perorangan lebih berat, seperti salah satunya mereka harus melakukan pengumpulan sekian ribu KTP. Seperti di Jawa Barat di mana mereka harus mengumpulkan 2 juta koma sekian KTP, itu kan berat," tuturnya.

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

Di lain pihak, Direktur Utama Perludem Titi Anggraini menambahkan, memang untuk maju melalui parpol lebih mudah karena partai sudah memiliki struktur organik yang bisa dikerahkan ketika penyelenggaraan pilkada dan untuk kepentingan pemenangan. 

"Sehingga dengan modalitas itu tentu calon merasa akan lebih terjamin kalau dia menggunakan mesin partai untuk maju di pilkada," ujarnya. 

Dia melanjutkan, dalam konteks fenomena tersebut bisa dipahami mengapa paslon yang didominasi oleh partai politik lebih banyak dibandingkan dengan calon perseorangan.

"Kalo perseorangan ini kan lebih mengandalkan struktur kekuatan personal atau pribadi, berbeda dengan partai politik," katanya.

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa yang mesti diperhatikan adalah pencalonan tersebut dilakukan tanpa memanipulasi hukum, tanpa adanya tekanan, dan betul-betul taat pada proses yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilihan, dalam hal ini adalah KPU.

Sebagai informasi tambahan, KPU mencatat untuk partai yang banyak mencalonkan paslon pada pilkada 2018 adalah Partai Gerindra sebanyak 164 paslon di semua tingkat dan seluruh daerah. Diikuti PDIP sejumlah 164 paslon, Nasdem sejumlah 154, dan PAN sejumlah 152. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya