Empat Partai Lokal di Aceh Ikut Pemilu 2019

Komisioner KIP Aceh saat menggelar jumpa pers tentang persyaratan pendaftaran partai politik lokal di Banda Aceh pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA - Empat partai lokal di Aceh dinyatakan lolos dan berhak maju sebagai partai peserta pemilu 2019. Kepastian itu setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Partai lokal di Aceh yang akan ikut meramaikan Pemilu 2019 ialah, Partai Nangroe Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Aceh (PA).

Sementara itu, dua partai lokal yang sebelumnya turut mendaftar dinyatakan tidak lulus administrasi, yaitu Partai Gabhtat dan Partai GeRam.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengungkapkan, untuk sementara di Aceh ada empat partai lokal yang lolos dan 16 partai nasional sebagai peserta Pemilu 2019.

Tiga dari empat partai lokal dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Partai Aceh satu-satunya partai politik yang tidak lagi diverifikasi, karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU Pemerintah Aceh, yakni memiliki sekurang-kurangnya 5 persen kursi di DPR Aceh.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Artinya, Partai Aceh sudah lulus peserta Pemilu 2019. Tinggal menunggu penetapan KPU RI pada 17 Februari 2018 secara keseluruhan.

"Kecuali Partai Aceh karena sudah memenuhi electoral threshold, artinya tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Kemudian, partai lokal tidak lagi diverifikasi di tingkat nasional seperti Partai Nasional," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi saat dikonfirmasi VIVA, pada Senin, 12 Februari 2018.

Bagi partai yang keberatan tidak lulus, kata Ridwan, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. KIP akan membuka peluang bagi yang ingin menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, pada 15 Februari mendatang, akan dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. Pada 18-19 Februari akan dilakukan pengumuman sekaligus nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya