Fadli Bicara Soal Pidana Bagi Mereka yang Hina DPR

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA - Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon berkomentar soal revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terkait pasal yang bisa mempolisikan perseorangan, atau kelompok orang yang merendahkan martabat DPR.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Menurutnya, maksud dari pasal itu adalah jangan sampai ada kriminalisisi terhadap tugas dari DPR, tupoksinya.

"Terutama, dalam hal mengkritisi pemerintah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

Ia mengatakan, pasal yang telah direvisi ini belum menjadi UU. Ia pun tak bisa mendahului apa yang belum terjadi.

"Namun, nanti kan ada pembahasan dan nantikan tatibnya akan dibicarakan," kata Fadli.

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

Saat ditanya soal, apakah Partai Gerindra sepakat dengan perubahan pasal ini, ia mengatakan, tentunya perwakilan Partai Gerindra di Badan Legislasi yang lebih mengetahuinya.

"Nanti ,akan kita tanyakan sikap fraksi yang terakhir," kata Fadli.

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3, terdapat sejumlah pasal yang direvisi. Di antaranya, pasal 122 RUU MD3 berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:

K. Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya