DPR Sahkan Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan rancangan Revisi Rancangan Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Pengesahan ini disetujui delapan fraksi, tak termasuk Nasdem dan PPP yang melakukan aksi walkout.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan dalam UU MD3 masih terdapat persoalan yang dianggap perlu dilakukan penyempurnaan. Sehingga dalam ketentuannya perlu disempurnakan dengan menambah jumlah satu pada pimpinan DPR dan tiga pada pimpinan MPR.

"Yang mencerminkan suara pemenang pemilu yang menunjukkan suara rakyat. Sehingga dapat mencerminkan asas proporsionalitas. Izinkan kami wakili presiden mengucapkan puji syukur. Presiden menyatakan setuju RUU MD3 disahkan menjadi UU," kata Yasonna dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Pimpinan sidang paripurna, Fadli Zon pun menanyakan pada peserta sidang soal persetujuan pengesahan UU MD3. "Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Fadli.

Para anggota dewan yang menjadi peserta paripurna menjawab serentak, setuju.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3, Fraksi PPP dan Nasdem memang menolak pendapat mayoritas fraksi untuk menambah tiga kursi pimpinan MPR. Adapun untuk kursi DPR semua telah satu suara untuk jatah PDIP. (ase)

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019