Bawaslu Siap Tampung Gugatan Duet JR Saragih-Ance

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Pasangan calon Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tak lolos ke Pilgub Sumatera Utara karena persoalan ijazah. Duet ini rencananya akan menggugat KPU Sumut.

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja

Anggota Bawaslu, Mochamad Afiffudin mengatakan lembaganya siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan calon.

"Ya kalau ada pihak yang keberatan dengan berita acara yang disampaikan KPU ini, maka dia berhak untuk melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Afiffudin usai deklarasi kampanye pemilu bebas konflik di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Laporan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang digugurkan dengan batas waktu tiga hari pasca pengumuman. "Setelah ini kemudian akan di proses selama dua belas hari kalender," ujarnya.

Afiffudin enggan berkomentar banyak terkait putusan KPUSumatera Utara yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tak lolos sebagai calon Gubernur dalam PilgubSumatera Utara. KPU Sumatera Utara tidak meloloskan karena ijazah nya tidak dilegalisir.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

"Sebenarnya kan ijazah itu sudah dicek selama ini. Keabsahan masing-masing sudah dicek. Banyak kawan kita yang sudah datang ke daerah-daerah," tuturnya.

Afifudin memastikan lembaganya siap menampung semua gugatan para kandidat calon kepala daerah yang kecewa terhadap putusan KPU. Dan semua gugatan tersebut akan di proses di Panwaslu daerah masing masing.

"Di daerah masing-masing. Misalnya Sumut ya di Sumut. Semua sudah kita kasih pelatihan. Semua udah diatur. Pokoknya semua daerah, yang potensi sengketa kita udah latih," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya