Heboh 3 Pasal Kontroversial Hasil Revisi UU MD3 Buatan DPR

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat lewat paripurna mengesahkan revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, ada tiga pasal kontroversial yang dinilai justru membawa Indonesia kembali ke era kegelapan.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Selain mengesahkan penambahan pimpinan DPR dan MPR, ada beberapa pasal kontroversial yaitu peraturan Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245.

"Bagi saya UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima VIVA, Selasa 13 Februari 2018.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Untuk Pasal 73 terkait DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian. Kemudian, Pasal 122 sebagai tambahan bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diberi wewenang.

Sementara, Pasal 245 yang juga merupakan tambahan, adalah pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Menurutnya, bila pihak 'penguasa' sudah antikritik maka sama saja dengan rezim otoriter. Meski kini menganut paham demokrasi, Dahnil menilai justru watak otoriter itulah yang diperlihatkan melalui tiga pasal hasil revisi tersebut.

"DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, Karena mereka secara berjemaah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," kata aktivis antikorupsi tersebut.

Dahnil pun mengajak publik untuk kritis dan tidak berdiam diri. Hal ini tak bisa dibiarkan seolah-olah menjadi hal sepele. Padahal, aturan ini penting karena bisa menghalangi hak publik untuk mengkritik lembaga pemerintahan seperti DPR.

Bagi Dahnil, partai politik juga harus bertanggung jawab. Maka sanksinya menurut dia, tidak boleh lagi dipilih pada pemilu legislatif tahun 2019 nanti.

"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," katanya. (one)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya