Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa

Ilustrasi paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat kembali membuat heboh. Undang-undang MD3 yang baru saja disahkan, Senin kemarin, 12 Februari 2018, rupanya memuat pasal-pasal kontroversial. Seiring dengan pengesahan pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR.

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal pemidanaan bagi yang merendahkan kehormatan DPR, pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan, dan pasal pemanggilan anggota DPR yang terjerat tindak pidana harus atas izin DPR dengan pertimbangan MKD.

UU MD3 ini disahkan DPR dalam paripurna dengan disetujui delapan fraksi. Adapun dua fraksi lainnya yakni Nasdem dan PPP memilih walkout karena tak setuju dengan pasal yang dimintakan persetujuan. Mereka ingin RUU MD3 ditunda pengesahannya dan dibahas lagi.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Dengan UU MD3 yang baru ini, membuat DPR dinilai semakin tak tersentuh. Barang siapa yang merendahkan martabat DPR dan anggotanya, siap-siap dipenjara. Begitulah kira-kira. 

Adapun pasal yang dinilai bermasalah dan membuat DPR semakin tak tersentuh itu sebagai berikut:

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

Pasal 73 
Ayat (5) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa, dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan kepala kepolisian daerah di tempat domisili badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Ayat (6) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.

Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 122 huruf K 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas: 

Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 245

Pemanggilan dan permintaan keterangan pada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh ajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya