Tinggal Satu Kesempatan JR Saragih-Ance Ikut Pilkada Sumut

Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Sumatera Utara (Sumut) membatalkan pasangan calon JR Saragih-Ance untuk maju bertarung di pemilihan gubernur Pilkada Sumut. Namun KPUD Sumut akhirnya mencoret pasangan calon ini karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebab legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah dan tidak diakui oleh Dinas Pendidikan. 

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan, keputusan KPUD Sumut sudah sesuai prosedur. KPUD Sumut telah melakukan verifikasi lapangan sebelum memutuskan mencoret pasangan calon JR Saragih-Ance.

"Sudah dikonfirmasi oleh KPUD Sumut dan apa yang disampaikan KPUD Sumut itu saya kira sudah menjadi acuan bahwa betul yang bersangkutan (JR Saragih) tidak memenuhi syarat. Utamanya persyaratan calon bahwa ijazahnya dipertanyakan keabsahannya dan kami tentu saja hormati apa yang dilakukan oleh KPUD Sumut," kata Ilham di Jakarta, Selasa 13 Februari 2018. 

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Ilham mengungkapkan sebenarnya KPUD telah memberitahukan kekurangan persyaratan tersebut kepada JR Saragih. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis pada masa verifikasi setelah pasangan JR Saragih-Ance Selian mendaftar ke KPUD.

"Kami sudah menyurati ketika itu. Surat itu kami buat agar verifikasi itu lebih panjang kan sebab nanti akan kami umumkan bersamaan dengan calon perorangan," ujarnya.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

Bahkan Ilham memastikan KPUD Sumut sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan sehingga berani mencoret pasangan itu yakni dengan mendatangi sekolah, JR Saragih. 

"Mereka datang ke sekolah yang ada menurut ijazah itu. Datang ke sekolah itu, sekolah itu udah tutup sejak tahun 1994. Kami mengkonfirmasi kepada Disdik DKI. Nah menurut laporan KPUD Sumut bahwa itu ada surat resmi dari Dinas terkait yang nyatakan bahwa Disdik DKI tak pernah melakukan legalisasi ijazah JR Saragih," paparnya.

Meski dicoret oleh KPUD Sumut pasangan ini masih punya satu kesempatan untuk bisa bertarung dalam Pilkada Sumut. Kesempatan itu bisa didapatkan bila pasangan JR Saragih-Ance Selian menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau saat nanti pak Saragih ajukan ke Bawaslu ya bisa nanti dikabulkan. Maka kami akan menerima putusan Bawaslu," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya