Wakil Pansus Angket Sebut Kerja KPK Belum Maksimal

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna DPR. Ia menyebutkan, selama ini KPK belum bekerja maksimal.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"KPK belum mampu bekerja maksimal. Indikator persepsi korupsi (IPK) kita belum baik. IPK indonesia masih berada di bawah. Masih jauh tertinggal dari Jepang, Korea Selatan, dan Saudi Arabia," kata Agun, saat membacakan laporan kerja pansus KPK dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Ia menambahkan, keuangan negara yang dikembalikan karena kasus korupsi, juga dianggap tak sepadan dengan pemberantasan korupsi. Lalu, KPK sebagai trigger mechanism belum menjadikan instansi penegak hukum bersinergi, tapi cenderung berjalan sendiri.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Belum tercipta keharmonisan dengan lembaga-lembaga lainnya," kata Agun.

Ia menambahkan, karena alasan di atas, maka anggota DPR mengusulkan hak angket. Sehingga, hak angket dibentuk bukan atas kasus yang ditangani KPK. Tetapi, untuk menggali lebih jauh tugas dan kewenangan KPK selama ini. Sehingga, menjadikan KPK transparan dan akuntabel.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Seolah DPR dianggap pro koruptor. Revisi UU dianggap pelemahan. Tetapi, ini hanya bertujuan agar KPK mengacu pada hukum acara pidana dan hak asasi manusia, dan perlindungan saksi dan korban," kata Agun.

Ia memastikan, hak angket terhadap KPK konstitusional. Penggunaan hak angket dinilai dapat membuat terang dan jelas penyelidikam pelanggaran undang-undang dalam penegakan hukum.

"Pansus telah bekerja sesuai ketentuan dan terukur. Hasilnya akan pecahkan masalah secara terang dan jelas," kata Agun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya