Fahri Tuding OTT KPK Bisa Saja Pesanan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuding operasi tangkap tangan/OTT, atau penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa merupakan titipan dari calon kepala daerah dalam momen pilkada. Terbaru, mereka menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

"Bagaimana, kalau kandidat yang berpotensi kalah mengorder penangkapan dari KPK?" kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Fahri mencontohkan, misalnya dalam survei dihasilkan salah satu calon memiliki survei tertinggi. Dia mencurigai, penangkapan dari KPK bisa dilakukan sebagai titipan dari pesaing calon tersebut.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Sekarang siapa yang mengontrol KPK untuk menyadap orang? Bagaimana kalau kandidat yang berpotensi kalah mengorder penangkapan pada KPK? Saya mendengar ini survei NTT (Nusa Tenggara Timur), ini katanya paling tinggi. Yang barusan itu Lampung, katanya surveinya paling tinggi. Saya curiga, penangkapan yang dilakukan oleh KPK adalah titipan dari pesaingnya," kata Fahri.

Contoh lainnya, ia mengatakan, bisa juga KPK diminta tolong 'mengintip' orang tertentu yang sedang menjalankan sebuah proyek. Lalu, dimintai tolong untuk menangkap.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Begitu ditangkap kan dia gugur, berarti yang naik yang lain gitu. Jadi, persekongkolan di dalam tubuh KPK, mungkin terjadi karena mungkin ada demam dari 171 kepala daerah yang sekarang sedang bertanding ini dan mungkin saja KPK, kan kita tidak bisa awasi," kata Fahri.

Ia mempertanyakan, bagaimana kalau penyadap-penyadap di KPK melakukan 'deal' dengan kandidat di 171 pilkada ini. Sehingga, melakukan penangkapan, terutama kepada yang surveinya paling tinggi.

"Karena itu membuat peta baru di dalam politik," kata Fahri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih pada Selasa 13 Februari 2018. Selain Imas, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya yaitu D, ASP, S, MTH, satu sopir bupati dan satu orang ajudan bupati.

[Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Subang].

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus masalah perizinan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ASP, S, dan MTH.

Untuk MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk penerima, yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih, D dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya