Dukung Pasal Penghinaan Presiden, Demokrat Beri Syarat

Didik Mukrianto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyatakan setuju dengan pasal penghinaan presiden dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Namun, ia menekankan jangan sampai pasal ini membungkam orang yang ingin menyampaikan kritik. "Tentu kami sadari bahwa sebagai bangsa yang besar, majemuk, simbol-simbol negara menjadi bagian penting yang harus kita banggakan dan jaga," kata Didik saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Menurut dia, tak mungkin siapapun yang melakukan tindakan-tindakan yang mendiskreditkan atau menghina simbol negara dibiarkan. Secara prinsip ia setuju dengan pasal tersebut selama digunakan dengan proporsional.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Tapi juga tak boleh mematikan orang menggunakan hak politik dan kritiknya, tak boleh berangus kebebasan dan tak boleh bungkam kebebasan warga negara," kata Didik.

Ia menambahkan, dalam konteks itu fraksi Demokrat berpandangan keberadaan menjaga marwah negara, termasuk simbol masih dibutuhkan tapi dengan cara-cara yang baik.

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

"Misalnya dengan KUHP, menjaga simbol kenegaraan mungkin kami lihat kalau diputuskan dalam panja kami akan munculkan sebagai delik aduan," kata Didik.

Sebelumnya, RUU KUHP  batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sidang III Tahun Sidang 2017-2018. Sidang paripurna yang digelar Senin, 12 Februari 2018 lalu, sepakat menunda pengesahan dan melanjutkan pembahasan R-KUHP pada masa sidang ke-IV.

Sejumlah pembahasan pasal dalam R-KUHP memunculkan perdebatan di ranah publik maupun di internal DPR. Khususnya mengenai norma pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Di antaranya, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara dan wakil kepala negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah; Penghinaan terhadap Pemerintah; Pencemaran nama baik; Fitnah; Penghinaan ringan; Pengaduan fitnah; Penghinaan terhadap Simbol Negara; Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya