Pimpinan Dewan Bertambah, Anggaran DPR Membengkak

Sebastian Salang
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia, atau FORMAPPI menilai terkait Revisi UU MD3, merupakan bentuk pengakuan salah dari anggota DPR RI dalam menyusun undang-undang MD3 sebelumnya.

tvOne: Kerja Sama ILC Berakhir Tahun 2020

"Pertama sekali, menurut saya ini bentuk pengakuan dan proses pembuatan undang-undang sebelumnya yang salah dan keliru, lalu mencoba diluruskan saat ini. itu adalah kemampuan yang jujur menurut saya," kata Sebastian Salang dalam acara ILC tvOne, Selasa malam 20 Februari 2018

Salah satu kesalahan di Undang-undang terdahulu yang saat ini direvisi adalah jumlah kursi kepemimpinan DPR RI.

Saksikan ILC Hari Ini 24 November 2020: Bisakah Gubernur Dicopot?

Sebastian mengatakan, dari sini sangat terlihat bahwa pada saat membuat UU MD3 pada 2009, terkait pengaturan jumlah kursi pimpinan DPR RI itu sangat didasari oleh hasrat kekuasaan. Maka saat itu, menetapkan ada tiga pimpinan DPR untuk memenuhi hasrat kekuasaan fraksi di DPR.

"Kita membuat undang-undang, karena didorong oleh hasrat kekuasaan yang luar biasa itu. Lalu, kemudian lupa berpikir, bagaimana bisa menata lembaga ini lebih baik ke depannya," ujarnya.

IDI: Kerumunan di Petamburan Bisa Picu Peningkatan Kasus COVID-19

Selain itu, menurut Sebastian, adanya revisi ini juga memperlihatkan bahwa pada pembuatan Undang-undang MD3, anggota dewan tidak memikirkan dampaknya dari bertambahnya jumlah pimpinan.

"Elite politik kita hari ini, bicara soal bagaimana memanfaatkan anggaran negara sebanyak-banyaknya untuk kenikmatan segelintir orang. Tahap berikutnya, akan ada dari beberapa tambahan anggaran negara untuk membiayai fasilitas pimpinan," ujarnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga: Sejak 2019-2021, Pemerintah Tutup 71 BUMN

Saat ini Kementerian BUMN tidak lagi menyuntikkan PMN untuk menutupi kerugian di suatu perusahaan BUMN.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2021