Pemanggilan Anggota DPR Korupsi Tak Perlu Izin Presiden

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas memastikan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3 bukan dalam rangka memberikan imunitas anggota DPR dalam hal pemanggilan oleh penegak hukum.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Berdasarkan Pasal 245 UU MD3, ketentuan pemanggilan anggota dewan harus seizin Presiden, dengan sebelumnya melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, khusus untuk kasus tindak pidana khusus yang ancamannya hukumannya mati, atau 20 tahun penjara tidak perlu izin Presiden.

"Dalam OTT (operasi tangkap tangan) itu tidak perlu izin Presiden, ancaman pidana mati, hukuman 20 tahun, pidsus yang melakukan kejahatan kemanusiaan, human traficking, dan tipikor. Itu tidak sama sekali perlu izin Presiden," kata Supratman dalam acara 'DPR Semakin Sakti' di ILC tvOne, Selasa malam, 20 Februari 2018.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Dengan begitu, politikus partai Gerindra ini memastikan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi tidak bisa berlindung dengan UU MD3 ini. "Pasal 245 sama sekali tidak ada hambatan-hambatan penegak hukum kalau yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, ketentuan tanpa perlu izin Presiden juga berlaku dalam hal pemanggilan anggota dewan oleh aparat penegak hukum sebagai saksi tindak pidana. "Kalau dimintai keterangan, saya pikir tidak. Kalau di Pasal 245 itu yang bersangkutan menjadi tersangka (perlu izin Presiden)," tambahnya.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan
DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019