Ketua DPR Pede Jokowi Akan Tandatangani UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA – Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, revisinya telah disahkan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Terkait hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo percaya diri jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap akan membubuhkan tanda tangannya.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"Kami masih meyakini Pak Jokowi akan menandatangani," kata Bambang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan UU MD3 adalah produk yang dihasilkan bersama antara DPR dengan pemerintah. Tanpa tanda tangan Jokowi, menurutnya UU MD3 nantinya masih akan berlaku.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

"Walaupun tidak (ditandatangan), mekanismenya UU itu berlaku. UU itu kan dibahas dengan Pemerintah dan DPR," ujar Bambang.

Sementara mengenai masyarakat yang mengajukan uji materi atau judicial review UU MD3 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) Bambang tidak berkeberatan. DPR menurutnya akan kooperatif dalam proses ini. "Itu (JR) mekanisme yang diperbolehkan. Kami persilakan. Kami terbuka dan kita akan tindaklanjuti kalau ada JR," kata dia.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai melapor ke Presiden Jokowi mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memang mempersoalkan pasal-pasal penambahan di UU MD3.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.

Yasonna mengatakan, awalnya DIM (Daftar Isian Masalah) yang diajukan memang hanya satu yang disepakati yakni adanya penambahan pimpinan DPR. Poin itu juga disepakati, sehingga kursi pimpinan dewan bertambah satu dan akan diberikan ke PDIP sebagai partai pemenang pemilu tahun 2014.

Yasonna mengaku, awalnya sangat banyak pasal yang justru diajukan DPR untuk ditambah. Pasal-pasal itu bisa membuat DPR semakin perkasa. Namun pemerintah tidak menyepakati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya