Bawaslu Masih Punya PR Selesaikan Delapan Gugatan Parpol

Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rachmat Bagja mengakui lembaganya masih mempunyai tugas menyelesaikan beberapa sengketa Pemilu. Di mana beberapa partai menggugat hasil verifikasi KPU.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"PKPI dan tujuh partai lain," kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.

Ketujuh partai lain yang dimaksud adalah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Rachmat menjelaskan ada perbedaan antara gugatan PKPI dengan tujuh partai lain. PKPI sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi namun kandas diverifikasi faktual.

Sedangkan ketujuh partai lainnya sejak awal sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi, namun ke tujuh parpol ini tetap melakukan gugatan atas keputusan KPU.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

"Teman-teman tujuh partai politik itu masih berharap bisa ikut pemilu," katanya.

Meski ada perbedaan, Rachmat berjanji Bawaslu akan memperlakukan sama gugatan ketujuh parpol ini dengan KPU. Hal tersebut mengacu pada asa keadilan dalam perturan yang berlaku.

"Kami akan periksa karena UU memastikan kalau ada ajuan permohonan kita wajib periksa," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya