Didampingi Giring 'Nidji', PSI Gugat UU MD3 ke MK

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendaftarkan gugatan UU MD3
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru saja direvisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PSI DKI Tolak Amandemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Kader PSI yang juga vokalis grup musik Nidji, Giring Ganesha, turut dalam pendaftaran uji materi.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, gugatan ini diajukan setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung gugatan. Karena besarnya dukungan publik untuk menggugat UU MD3, maka PSI mengajukan judicial review UU tersebut ke MK hari ini.

Sebelum Akun Instagram Hilang, Giring Cerita Soal Mobil China

"Karena desakan publik yang tercermin dari hasil polling, PSI mewakili kepentingan anggota dan publik menggugat ke MK," ujar Raja Juli Antoni di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2018.

Pasal yang digugat adalah Pasal 73, 122 huruf k, dan 245 ayat 1. Pasal 73 mengatur pelibatan Kepolisian RI (Polri) untuk memanggil paksa orang yang dipanggil DPR. Pasal 122 huruf k, mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada seseorang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR.

Berkunjung ke Gunungkidul, Giring Ungkap Asal Usul Namanya

Sementara Pasal 245 ayat (1) yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD, dianggap PSI bisa memberi imunitas yang berlebih kepada anggota DPR.

"PSI hadir ke MK karena ini merupakan bagian dari keprihatinan rakyat Indonesia, 260 juta rakyat Indonesia, bahwa dengan diketuknya palu oleh Wakil Ketua DPR, artinya rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisi dengan tindakan yang tidak disengaja, atau merupakan aspirasi," ujarnya menambahkan.

Kuasa Hukum PSI Kamaruddin mengatakan, penggugatan UU yang belum diundangkan di Lembaran Negara adalah hal yang dimungkinkan dalam prosedur MK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo belum bersedia menandatangani UU MD3 yang belum lama ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sesuai ketentuan, apabila dalam 30 hari sejak UU disahkan dewan, Presiden tak kunjung menandatangani, maka dengan sendirinya UU tersebut akan berlaku.

"Secara teknis yuridis, dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi, kita diberi hak untuk perbaikan di masa perbaikan permohonan. Jadi saya kira tidak mendasar dan tidak juga ada persoalan tentang itu," ujar Kamaruddin di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2018.

Menurut Kamaruddin, uji materi sendiri dilayangkan mengingat besarnya desakan publik supaya aturan-aturan kontroversial dalam UU tidak diberlakukan. Desakan itu di antaranya tercermin dari polling yang dilakukan PSI di akun media sosialnya.

Selain itu, Kamaruddin menyampaikan, diatur UU Nomor 12 Tahun 2011, UU MD3 tetap akan berlaku 30 hari sejak disahkan di DPR. Hal itu juga berlaku terlepas dari keputusan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani, atau tidak menandatangani UU.

Dengan demikian, pengajuan uji materinya secepat mungkin adalah hal yang dinilai tepat dilakukan. "Nanti ketika keluar nomornya, kita bisa lakukan perbaikan terhadap permohonan itu." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya