Ketua KPU: Jangan Ada yang Bermain-main

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, telah menghentikan sementara Ade Sudrajat dari jabatannya dan meneruskan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta menghormati langkah Polda Jabar untuk memproses hukum dalah satu komisioner KPU Kabupaten Garut yang terjaring OTT itu.

Ketua KPU Disidang Lagi di DKPP, Pelapor Minta Sanksinya Dipecat

Arief berharap bukan hanya anak buahnya yang diduga menerima suap yang diproses hukum. Namun, pihak pemberi suap juga harus diperlakukan sama alias diproses hukum.

"Polisi juga harus memproses puhak yang memberi suap karena dalam hukum pidana baik yang menyuap maupun yang disuap sama-sama melanggar aturan," katanya di Yogyakarta, Minggu, 25 Februari 2018.

Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

Arief pun mengaku belum tahu siapa yang melakukan penyuapan itu. Ia juga tak mau berandai-andai apakah yang melakukan penyuapan itu paslon yang lolos atau yang tidak lolos. Namun demikian, kedua belah pihak tetap harus menjalani proses hukum.

"Ya diproses hukum saja dua-duanya. Penyuap dan penerima suap," ungkapnya.

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Ditanya apakah KPU akan menyediakan bantuan hukum kepada Ade, Arief menegaskan karena perbuatannya itu adalah pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan KPU, maka tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Tidak ada bantuan hukum untuk yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara di depan para peserta Bimtek, Arief meminta agar kejadian itu menjadi pelajaran yang amat berharga.

"Jangan ada yang bermain-main. Sanggup?" katanya yang dijawab oleh seluruh peserta dengan kata sanggup.

Dalam kesempatan itu, Arief menyatakan, KPU pada Minggu malam, 25 Februari 2018, bertemu dengan KPU Garut untuk klarifikasi dan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.

"Apakah ada komisioner KPUD Garut lainnya yang terlibat?" kata dia.

Arief menyatakan belum mendapat informasi itu. Polisi, ujarnya, masih menyampaikan informasi adanya satu anggota KPU Kabupaten Garut bersama Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, yang ditangkap oleh Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jawa Barat.

"Kalau yang satunya, Heri Hasan Basri, bukan dari KPU jadi biarlah institusinya yang menangani," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut mengamankan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut. Tersangka Heri Hasan Basri diduga menerima suap untuk pelaksanan Pilkada Serentak Garut 2018.

Selain Hasan, Satgas juga dikabarkan mengamankan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat. Keduanya diduga telah menerima suap untuk meloloskan salah satu calon di Pilkada Kabupaten Garut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya