Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden RI-2 Soeharto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dody Handoko

VIVA – Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol. Tokoh yang dimaksud seperti Presiden RI ke-1 Soekarno hingga Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Larangan ini berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol, bukan kampanye, tak menjadi persoalan.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.

Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla Larang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Politik

Untuk Pemilu 2019 akan diikuti 14 parpol dengan rincian 10 parpol lama dan empat parpol baru. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

Verrell Bramasta menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7 di Kabupaten Bekasi

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, mengukir momen bersejarah dalam kampanye politiknya dengan menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2024