Bawaslu Siap Beri Sanksi Parpol yang Curi Start Kampanye

Ilustrasi Bendera sejumlah Parpol berderet di Ocean Corner Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVA – Tahapan Kampanye Pemilu 2019 baru dimulai kurang lebih tujuh bulan lagi. Namun, berbagai atribut gambar Ketua Umum, pengurus parpol hingga kandidat calon Wakil Presiden sudah menyebar, seperti videotron, baliho dan spanduk.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.

Afif menambahkan Bawaslu tidak segan memberi sanksi bila peringatan ini tidak ditaati. Hal tersebut menjadi bagian dari pelanggaran kampanye.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa administrasi," tuturnya.

Afif menjelaskan perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.  

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," paparnya.

Ia mengingatkan kembali jadwal kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. Maka pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan sebelum masuk masa kampanye. Bila dilakukan di luar jadwal, hal tersebut dipastikan sebagai pelanggaran.

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, saat meninjau pemungutan suara di TPS Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 17 April 2019.

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pemilu Taruhannya Kualitas Demokrasi

Ketika masa pemilu tiba, kehidupan berbangsa jadi penuh potensi bahaya

img_title
VIVA.co.id
1 September 2020