PPP Kritik Larangan Reklame Bergambar Ketum Parpol

Kamanye PPP. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi merespons larangan Badan Pengawas Pemilu yang meminta agar partai politik peserta Pemilu 2019, menurunkan reklame bergambar ketua umum partainya. Menurutnya, hal itu membatasi ruang demokrasi.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame," kata Baidowi dalam keterangan persnya, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurutnya, sikap KPU dan Bawaslu yang meminta seluruh atribut ketua umum parpol harus diturunkan, sudah terlalu jauh dan kebablasan. Ia menjelaskan KPU dan Bawaslu merujuk pada Pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 Tahun 2017.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Pasal tersebut berbunyi, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Yang ditekankan dalam dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri pemilu. Maka seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang, tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," kata Baidowi.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Ia melanjutkan dalam UU 7/2017 pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan APK diatur dalam PKPU. Sementara, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit.

"Artinya, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU dn Perbawaslu ke DPR untuk dibahas. Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," kata Baidowi.

Sebelumnya, di sejumlah wilayah foto ketua umum PKB dan PPP terpampang dalam reklame. Misalnya, foto Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terpampang dalam reklame bertuliskan Muhaimin Iskandar Cawapres 2019.

Lalu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy juga terpampang bertuliskan Mari Bersatu Membangun Indonesia. Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, meminta semua spanduk dan baliho bergambar ketua umum parpol tersebut harus diturunkan. Sebab, dinilai telah melanggar aturan kampanye dalam UU Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya