Puluhan Kades Tak Netral di Pilkada Jateng Ditindak

Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menindak puluhan kepala desa yang diduga tak netral dalam Pilgub Jateng 2018. Ada total 19 kepala desa dan satu camat diketahui memihak salah satu pasangan calon.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, kasus puluhan kades dan camat tak netral itu terjadi di kabupaten Kudus dan Purworejo baru-baru ini. Mereka melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Netralitas.

Di Purworejo, total 14 Kades datang di salah satu deklarasi untuk mendukung paslon gubernur. Sementara itu, di Kudus ada satu camat dan lima Kades. Mereka melanggar, karena datang di acara salah satu partai pendukung paslon gubernur.

Masuk Bursa Cagub Jateng 2024, Irjen Ahmad Luthfi: Saya Masih Dinas

"Dua kasus tersebut tekait dukungan paslon nomor urut 1 (Ganjar Pranowo-Taj Yasin)," kata Ana usai sosialisasi Pengawasan Pilkada kepada Media di Semarang, Rabu 28 Februari 2018.

Puluhan Kades dan camat tersebut, lanjut Ana, kini sudah diproses melalui rapat dengan Gakumdu. Bawaslu kini masih meminta pendapat dari saksi ahli terkait kasus tersebut.

Diah Warih Muncul di Bursa Cagub-Cawagub Jateng, Bersaing dengan Kaesang hingga FX Rudy

"Kita tunggu saja. Kalau di kabupaten Kudus, tahap klarifikasi pelanggarnya, " ujarnya.

Ana menegaskan, terkait netralistas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kades di Pilgub Jateng memang telah jelas aturannya. Jika puluhan Kades tebukti melanggar, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terbukti, sanksinya nanti sanksi pidana penjara atau denda, " tegasnya.

Selama kampanye Pilgub Jateng, Bawaslu mengaku telah memproses sejumlah kasus terkait pelanggaran ASN maupun netalitas Kades. Kasus itu seperti di kabupaten Brebes, Kudus seta Jepara. Namun, pelanggaran yang terbanyak terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya