- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam keikutsertaannya di Pemilu 2019.
Rapat pleno akan menentukan sikap KPU perihal putusan Bawaslu, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau legawa saja dengan artian melaksanakan putusan tersebut.
"Kami sepakat membawa ke pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Menurut Pramono, rapat pleno bakal dihadiri seluruh pimpinan KPU. Sebab, saat putusan Bawaslu yang dibacakan Minggu kemarin, sempat dibahas sementara dan hanya dihadiri empat komisioner.
Rapat yang telah dibahas kemarin tidak bisa diputuskan langsung lantaran lembaga penyelenggara pemilu itu bersifat kolektif kolegial dalam mengambil suatu keputusan.
"Semalam baru rapat, tapi kan semalam belum banyak yang datang," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 lantaran sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Belum terpenuhinya syarat partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu karena tidak berhasil memenuhi persyaratan verifikasi faktual untuk pengurusnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Dua mediasi yang digelar Bawaslu antara PBB dan KPU tidak membuahkan hasil. PBB akhirnya menempuh jalan sidang ajudikasi.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018.