Kasus PBB, Masalah Dinilai Ada di KPU Daerah

Sejumlah kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi bela PBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Partai Bulan Bintang dinyatakan lolos ke Pemilihan Umum 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu, meski sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai kinerja KPU pusat sudah cukup baik. Hanya saja dia mengakui masih banyak masalah di KPU daerah.

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

"Ini yang menjadi masalah ini adalah KPU-KPU di daerah. Khususnya KPU kabupaten kota. Akhirnya dari hasil pekerjaan mereka itu, maka KPU pusat harus melakukan lagi pekerjaan ulang. Tapi itu sebagai risiko dari persebaran KPU yang ada. Kan ini bermasalahnya di Papua ya," kata Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Mengenai apakah waktu verifikasi yang terlalu singkat, Amali menilai bukan itu penyebabnya. Karena, kata dia, daerah-daerah yang lain bisa menjalani verifikasi dengan baik.

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan PBB akan Bantu Presiden Jokowi

"Saya kira tidak ya. Daerah-daerah lain kan melakukan dalam rentang waktu yang sama. Toh juga nggak ada masalah. Ini hanya terjadi di Papua kan. Kan PBB itu bermasalahnya di Papua sehingga tidak bisa memenuhi," ujar Amali.

Menurut politikus Partai Golkar ini, KPU dan Bawaslu memang harus memberi perhatian lebih mengenai persoalan di Papua. Hal itu karena menurutnya Papua punya masalah dalam sumber daya manusia, faktor geografis dan juga faktor keamanan.

PBB: Yusril Siap All Out Kawal Jokowi

"Ya kepentingan politik juga bermain di sana. Sehinggga ada faktor keamanan. Sehingga ada komunikasi di hal itu sehingga Papua ini termasuk daerah yang rawan di pilkada maupun pemilu legislatif maupun presiden," kata Amali.

Seperti diketahui, belum terpenuhinya syarat partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu karena tidak berhasil memenuhi persyaratan verifikasi faktual untuk pengurusnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Dua mediasi yang digelar Bawaslu antara PBB dan KPU tidak membuahkan hasil. PBB akhirnya menempuh jalan sidang ajudikasi.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya