Beredar Agenda Undi Nomor Urut PBB, KPU: Itu Tak Benar

Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019. Description : Sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta. Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Partai Bulan Bintang telah atau PBB dinyatakan lolos ke Pemilihan Umum 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kemudian beredar agenda pengundian dan penetapan nomor urut PBB oleh Komisi Pemilihan Umum diadakan pada Selasa malam besok.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi justru mengatakan tak ada agenda itu pada Selasa besok. KPU, menurutnya, telah membatalkan agenda tersebut

"Sudah kami batalkan," kata Pramono kepada VIVA, Senin malam, 5 Maret 2018.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Kami belum selesai mengambil kesimpulan," lanjutnya.

Mengenai KPU yang hendak menunggu banding terlebih dahulu sebelum penetapan PBB sebagai partai di Pemilu, Pramono tidak menjelaskan rinci. Dia hanya menegaskan pihaknya belum memberikan pernyataan yang final.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Sikap kami belum final," ujar Pramono.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 setelah sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Belum terpenuhinya syarat partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu karena tidak berhasil memenuhi persyaratan verifikasi faktual untuk pengurusnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Dua mediasi yang digelar Bawaslu antara PBB dan KPU tidak membuahkan hasil.

PBB akhirnya menempuh jalan sidang ajudikasi di Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memenangkan PBB untuk maju sebagai peserta Pemilu 2019, sekaligus membatalkan keputusan KPU.

"Berdasarkan eksepsi pemohon menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di kantornya Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya