Bawaslu: Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Bisa Dilanjutkan

Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA –Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja enggan menanggapi pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Ia mempersilakan pemerintah mengeluarkan pernyataan atau imbauan. "Silakan seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu," kata Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

Namun menurut Rahmat, ada beberapa kasus calon kepala daerah yang tetap harus berjalan dan tidak bisa dihentikan. Di antaranya kasus ijasah palsu calon kepala daerah. "Ijasah palsu kan tidak boleh dihentikan. Kalau di pilkada kan enggak boleh dihentikan. Ijasah palsu gak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya menambahkan.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap para calon kepala daerah menurut Rahmat juga bisa tetap dilanjutkan oleh KPK. Karena secara undang-undang para calon kepala daerah tidak dibatalkan sebagai peserta pemilu.

"Kan tidak ada hubungan dengan pemilu. Kalau ada hubungannya dengan pemilu maka harus ditindak. Nanti Pak Ketua ngomong tentang itu yang masalah Pak Wiranto," katanya.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan pemerintah mengeluarkan pernyataan tersebut. "Kami tidak bisa masuk dalam domain komentar atau statement pemerintah, ya silakan aja," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2018.

Politikus Partai Golkar ini mengakui, ada alasan pemerintah menyatakan hal tersebut. Dia menilai hal ini berkaitan dengan tahun politik yakni Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018. "Ini kan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional, dalam menghadapi pesta demokrasi," ujar Bambang.

"Ya sah-sah saja pemerintah berharap agar tindakan hukum terhadap kepala daerah yang sudah disinyalir melakukan tindakan pidana itu ditunda. Itu sisi pemerintah," ujarnya menambahkan.

Namun, Bambang tetap enggan mencampuri langkah pemerintah tersebut. "Sisi DPR, kita tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap statement pemerintah."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau supaya Komisi Pemberantasan Korupsi menunda rencana mereka mengumumkan sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyikapi rencana KPK yang ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangkut hukum sehingga masyarakat tidak memilih calon kepala daerah itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya