Jadi Tersangka, Ya'qud Ananda Yakin Elektablitasnya Stabil

Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA - Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban tersandung kasus korupsi. Ia diduga menerima aliran dana suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Calon Wali Kota cantik itu bergegas masuk menuju ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Aula Rupatama, Kamis, 22 Maret 2018.

Nanda Gudban keluar sekira pukul 14.00 WIB. Hampir empat jam Nanda Gudban berada di ruang pemeriksaan penyidik KPK. Ia berjalan didampingi oleh Sukarno, anggota DPRD lainnya.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Nanda Gudban mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Partai Hanura itu mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Karena sudah ditetapkan, ya kami jalani saja proses hukumnya. Kami ikuti dulu prosesnya. Langkah selanjutnya belum kami bahas dengan tim hukum," kata Nanda Gudban.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Nanda Gudban menyebut tidak takut elektabilitasnya sebagai calon kepala daerah menurun karena tersandung masalah korupsi. Ia mengaku akan membuktikan dengan kinerja nyata kepada pendukungnya.

"Dua-duanya (proses hukum dan kampanye) akan tetap berjalan, kampanye juga tetap berjalan. Elektabilitas itu kami kerja aja deh, kami lihat dulu lah," ujar Nanda.

Ya'qud Ananda Gudban maju di Pemilihan Wali Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Koalisi ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Nanda Gudban ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya