- Istimewa
VIVA – Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris masih mendorong Jusuf Kalla untuk berduet dengan Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019.
Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan uji materi pasal 7 UUD 1945, yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena, menurutnya dengan memilih jalur MK sebagai hal yang tepat.
"Berbagai pendapat pakar hukum itu masih bervariasi. Sehingga, apa yang bisa memberikan penjelasan, atau keputusan hukum terhadap pengertian dua periode itu adalah MK. MK diberikan kewenangan oleh UUD 45 untuk menafsir," kata Basarah di DPP PDIP, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
Baca: JK Terhalang Aturan untuk Kembali Jadi Cawapres
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini mengungkapkan, pandangan pakar hukum terkait dua periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hingga saat ini masih bervariasi.
"Ada yang mengatakan, dua kali berturut-turut itu menyangkut dengan Presiden yang sama. Ada yang mengatakan, termasuk dengan Presiden yang berbeda," paparnya.
Namun, Basarah memastikan MPR tidak akan melakukan amandemen UUD 45 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, sesuai kesepakan dengan DPR dan DPD, MPR hanya akan melakukan amandemen terbatas terkait GBHN.
"Yang disebut dengan amandemen terbatas. Artinya, tidak akan melebar ke pasal-pasal yang lain. Apalagi, menyangkut masa jabatan Presiden dan Wapres. Jadi, wacana perubahan pasal tentang masa jabatan Presiden dan Wapres, saya pastikan tidak akan dibahas di dalam MPR saat ini," katanya.
Baca: Mereka yang Masuk Antrean Cawapres Jokowi