Soal Makian Arteria Dahlan, Sekjen PPP Ingat Ruhut Sitompul

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Kementerian Agama menyesalkan dan menuntut permintaan maaf atas pernyataan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Kementerian Agama terkait permasalahan travel umrah bodong. Pernyataan kasar itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Rabu 28 Maret 2018.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, ikut menyesalkan pernyataan Arteria yang merupakan kolega satu komisi. Arsul pun mendukung sikap kementerian agama yang menuntut permintaan maaf Arteria.

"Kebetulan kementerian yang disebut itu dipimpin oleh seorang kader PPP ya. Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa semua mitra kerja DPR ini menyebut anggota DPR dengan kata-kata, ‘Yang Terhormat.’ Ketika kita disebut yang terhormat, ya kita juga punya kewajiban untuk menjaga kehormatan kita, termasuk kehormatan lidah kita," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Baca juga: Politikus PDIP Sebut Kemenag Bangsat, PPP: Serampangan

Sekretaris Jenderal PPP ini mengungkapkan penggunaan kata kasar oleh anggota DPR dalam rapat dengar pendapat bukan yang pertama. Sebelumnya pernyataan kasar pernah dilontarkan oleh mantan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, saat aktif di Komisi III DPR.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Dulu ada juga kasus ketika kolega saya, Ruhut Sitompul, menyebut HAM dengan Hak Asasi Monyet. Itu kan juga jadi persoalan dan kemudian ada yang mengadukan ke MKD dan, kalau tidak salah, Bang Ruhut dijatuhi hukuman atas kata-kata monyet itu," lanjut dia.

Kritis, Bukan Kasar

Arsul pun mengingatkan bahwa anggota DPR, baik dari koalisi pendukung pemerintah maupun non pemerintah, tetap harus kritis. Namun, sikap kritis tersebut bukan berarti harus dilontarkan dengan kata kata kasar.

"Undang-Undang MD3 itu masyarakat mempersepsikan bahwa DPR itu ingin lebih dihormati, Kalau orang pengin lebih dihormati tentu kitanya sendiri harus menjaga kehormatan kita. Ketika ada kejadian seperti itu memberikan persepsi pada masyarakat bahwa DPR itu hanya ingin dihormati ke dalam tetapi tidak bisa menghormati keluar," katanya.

Mengenai apakah sebaiknya Kemenag mengambil jalan untuk melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehornatan Dewan DPR, Arsul menyerahkan semua pada jajaran Kemenag. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya