Menang di PTUN, PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai Hendropriyono, PKPI dukung Jokowi Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Rabu, 11 April 2018.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Belum Lolos Pemilu

"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," kata Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu siang.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Selain mengabulkan gugatan PKPI, majelis hakim juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU No 58 tentang penetapan parpol peserta pemilu. Memerintahkan tergugat untuk terbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat PKPI sebagai parpol peserta pemilu," ujarnya.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta biaya yang timbul akibat perkara tersebut kepada KPU RI selaku tergugat. "Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah," ujarnya. (ase)

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019