PKPI Menang Gugatan, KPU Gelar Pleno

Partai Hendropriyono, PKPI dukung Jokowi Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU harus menindaklanjuti keputusan dengan memperbolehkan PKPI ikut Pemilu dalam waktu tiga hari ke depan.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Prinsipnya akan kita tindak lanjuti, tindak lanjutnya seperti apa, sekarang belum diputuskan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

KPU akan merespon dengan menggelar rapat pleno. Ada dua opsi sikap KPU antara menerima putusan PTUN atau KPU akan melakukan banding.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Sedang diplenokan. Kecuali kalau sudah diplenokan akan kita sampaikan keputusan KPU apa. Ini kan belum pleno masih berlangsung," ujarnya.

Viryan menambahkan, saat ini seluruh unsur pimpinan KPU sedang melakukan rapat pleno menyikapi putusan PTUN. "Hari ini Insya Allah ada putusannya. Kita akan tindak lanjuti secepatnya," ujar Viryan.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu. (mus)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024