Dapat Nomor Urut 20, PKPI Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PKPI Hendropriyono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU memutuskan ini mengacu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI. Dalam pleno, PKPI menjadi peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Pada hari ini rapat pleno terbuka KPU berdasarkan keputusan PTUN yang menyatakan bahwa keputusan KPU nomor 58 tentang penetapan partai politik dinyatakan batal dan dicabut. Berdasarkan keputusan PTUN memerintahkan PKPI menjadi peserta Pemilu," kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Setelah pembacaan putusan, Arief Budiman langsung melakukan penandatanganan berkas dan penyerahan nomor urut pada Ketua Umum PKPI, Hendropriyono.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

"Penyerahan ini sebagi bentuk agar PKPI ikut pemilu secara transparan. Ini juga diberikan pada semua parpol," lanjut Arief.

Setelah menandatangani berkas peserta Pemilu dan menerima nomor urut 20, Hendro mengucapkan terimakasih. Momen ini dinilainya sebagai yang terbaik karena PKPI menjadi parpol terakhir yang dapat nomor urut. "PKPI, parpol terakhir terima ini. Ini berarti yang terindah," ujarnya di sambut tepuk tangan.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

PKPI dapat nomior urut 20

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini kembali mengungkapkan perjalanan panjang PKPI hingga mendapatkan nomor sebagai peserta pemilu hari ini sangatlah berat

"Jadi keadilan yang kita cari, dapat di lembaga pengadilan. Jadi, inilah sebagai negara hukum, konsekuensi nya. Kalau kita merasa terzolimi, kita serahkan kepada Allah, hakim atas nama Tuhan yang maha esa memutuskan bahwa PKPI ikut sebagai peserta Pemilu," ujarnya.

Purnawirawan jenderal TNI ini juga meminta maaf pada jajaran KPU dan Bawaslu bila ada sikap dan pernyataannya selama proses hukum yang tidak berkenan serta menyinggung.

"Maaf bila di perjalanan dari awal hingga keputusan ada hal hal kurang berkenan karena benturan tidak sengaja. Karena ketidaktahuan kami," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya