Sekjen PKPI: Komisioner KPU Meresahkan Kader di Daerah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh mengakui sudah melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Hasyim mengenai PKPI.

Dapat Nomor Buncit, PKPI Berharap dari Popularitas Jokowi

"Ya, yang melaporkan memang saya selaku Sekjen PKPI," kata Imam saat dihubungi VIVA, Selasa, 17 April 2018.

Baca juga: Sekjen PKPI Polisikan Komisioner KPU

Jokowi Nilai Positif Anak Hendropriyono Pimpin PKPI

Imam menuturkan dirinya banyak menerima telepon dan WhatsApp dari para pengurus daerah setelah mereka membaca berita di media online yang komentar dari beberapa komisioner KPU, antara lain Hasyim Asy'ari, yang tidak patut.

Bukan soal KPU akan ajukan PK ke MA, tapi konten dari pernyataan yang menyebut kalau nanti MA kabulkan PK dari KPU maka PKPI harus menanggung segala konsekuensinya, termasuk calon atau anggota legislatif bisa dibatalkan keanggotaannya.

KPU Batal Ajukan PK ke MA, PKPI Lancar Jadi Peserta Pemilu

"Ini jelas meresahkan kader-kader di daerah. Masyarakat jadi ragu mendaftar menjadi caleg PKPI," kata Imam.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 20, PKPI Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019

Menurut Imam, seharusnya masalah selesai setelah ada putusan PTUN Jakarta, lalu KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu.

"KPU legowo saja. Jangan malah mem-pressure kami," ujarnya.

Mengenai seperti apa rumusan pasal KUHP dan UU ITE dia mempercayakan kepada kuasa hukum.

"Saya adukan komisioner KPU sebagai pembelajaran juga, mestinya penjabat negara mematuhi hukum dan menghormati putusan hakim. Mereka harus memberi contoh kepada masyarakat," tutur Imam. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya